Siapa saja yang memiliki akses aplikasi SIPD?

Aplikasi SIPD dapat diakses oleh pegawai dengan akses pengguna anggaran / kepala satuan kerja perangkat daerah yang terdiri dari :

  1. Bendahara Umum Daerah
  2. Kuasa Bendahara Umum Daerah
  3. Bendahara Penerimaan
  4. Bendahara pengeluaran
  5. Bendahara Khusus
  6. Bendahara Pengeluaran
  7. Pembantu Fungsi Akuntansi SKPD
  8. Fungsi Akuntansi SKPKD
  9. Kuasa Pengguna Anggaran
  10. PPK SKPD
  11. PPK Unit SKPD
  12. PPTK

 

Layanan ini tersedia untuk seluruh unit kerja yang telah didaftarkan, bagi unit kerja yang mengalami kendala dalam mengakses layanan dapat mengajukan ticket bantuan pada link berikut SINI